Bungo Bahaya Narkoba!! Tim Restic Polres Bungo Berhasil Amankan 758,89 Gram Sabu-sabu

    Bungo Bahaya Narkoba!! Tim Restic Polres Bungo Berhasil Amankan 758,89 Gram Sabu-sabu
    Kapolres Bungo Dan Wakapolres Bungo Tunjukkan Barang Bukti

    Indonesiasatu.co.id , BUNGO - Satresnarkoba Polres Bungo gelar konferensi pers terkait ungkap kasus serta di amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidananarkotika jenis sabu-sabu seberat 758, 89 gram. 

    Dua orang tersangka kasus bandar Narkoba ini ditangkap di pasar lubuk landai, kecamatan tanah sepenggal, kabupaten Bungo 

     

    Dari para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 750 gram dan barang bukti lainnya 

     

    Dihadapan awak media Kapolres Bungo AKBP.Wahyu Bram, S.ik.M.ik menjelaskan tim Satreskoba polres Bungo kembali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba di daerah pasar lubuk landai, kecamatan tanah sepenggal, atas nama Sugiarto (40) dan Toni Sihotang (35) 

     Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu.

    Berdasarkan informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 wib tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki tersebut dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk diminta keterangan lebih lanjut 

    dari hasil penangkapan tersebut, tim Satreskoba polres Bungo menemukan barang bukti yaitu:

    -Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 758, 89 gram 

    -1(satu) buah kantong plastik warna hitam

    -1(satu) unit HP Android bewarna biru Dongker

    -1(satu) unit HP Android bewarna merah

    -1(satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol

    Menurut keterangan dari pelaku, barang haram tersebut dikirim dari kota Pekanbaru, provinsi Riau, dan Sudah siap diedarkan diwilayah kabupaten Bungo

    "penangkapan terhadap tersangka ini menjadi bukti bahwa kabupaten Bungo merupakan daerah target pemasaran dari bandar narkoba, oleh sebab itu aparat kepolisian sangat serius dalam memberantas narkoba, dan kita juga meminta kepada masyarakat untuk melapor atau memberi informasi kepada kepolisian jika mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba"ucap Kapolres.

    "Untuk kedua pelaku kata Kapolres, melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar." pungkas Kapolres Bungo AKBP Bram ( Tika ) 

    narkoba narkotika tim restic polres bungo kapolres bungo bungo jambi kapolda kapolri
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan Ultah Ke-2, Athaya Garden Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Jangan Melanggar Fakta Integritas Yang Diucapkan!!,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami