Muaro Bungo, Indonesiasatu.co.id - Telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pengancaman pembakaran SPBU oleh 8 orang tidak di kenal di Desa lubuk landai, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo (05/06/2024).
Selasa tanggal 04 Juni 2024, telah datang ke Polres Bungo seorang pria bernama Tarmuji (42) sekira pukul 18.30 Wib untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pengancaman pembakaran SPBU yang berlokasi di Desa Sungai Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Muaro Bungo.
Dalam keterangan Laporan yang di berikan oleh Manager SPBU ” Tarmuji” (Pelapor), Ia menerangkan kepada anggota Polres Bungo bahwa ada nya tindak perbuatan dalam hal tidak menyenangkan, dimana ada kurang lebih 8 orang yang tidak dikenal datang ke TKP (SPBU) untuk menghalang-halangi atau menggangu proses pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak), dengan cara memarkirkan kendaraan mereka di jalur antrian, sehingga mengganggu dalam proses pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Tidak hanya mengganggu/menghalang-halangi konsumen dalam pengantrian untuk pengisian Bahan Bakar Minyak(BBM), salah seorang dari mereka pun melakukan tindak pengancaman untuk melakukan pembakaran SPBU. Atas dari kejadian tersebut, membuat Tarmuji (Pelapor) takut dan tidak senang dengan tindakan yang akan mereka lakukan, sehingga Pelapor langsung mendatangi Polres Bungo guna membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari yang kita ketahui, Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dan Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda. ( Tika )